Rabu, 05 Januari 2022

Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT. Sinar Selaras Perkasa TulangBawang Diduga lakukan kecurangan,ini kronologinya

Tulang bawang(mejeng di garis.com)Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT. Sinar Selaras Perkasa TulangBawang Diduga lakukan kecurangan, Menurut informasi keluhan masyarakat di dua kecamatan, Menggala dan kecamatan Menggala Timur Tulangbawang bahwa berat isi Gas bersubsidi itu tidak sesuai. 


Menanggapi informasi tersebut Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi Rakyat (LIR) Tulangbawang dan Gerakan Pemuda Menggala Bersatu (GPMB)Tuba siap tindak lanjuti dugaan Sindikat Migas di Tulangbawang.


Menurut hasil Investigasi LSM LIR dan GPMB di beberapa pangkalan LPG yang ada di dua kecamatan Menggala dan Menggala Timur pada hari Selasa  (4/1/22). telah di temukan kecurangan Isi tabung Gas LPG 3 kilo yang berisi Gas seberat 2,8½kg Sampai 2,8kg Isi tersebut tidak memenuhi Standar 3 Kilo dalam tabung Gas.


Bahkan Dua LSM ini yang di dampingi awak media telah mendatangi Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) Yang berada di jalan lintas Asia bawang latak kecamatan Menggala kabupaten tulangbawang, pada hari Rabu (5/1/2022). Hendak klarifikasi dan Konfirmasi kepada Direktur perusahaan setempat namun belum ada di tempat.


Menurut Junaidi Ktua LSM LIR dirinya sudah Investigasi ke Pangkalan LPG yang ada di kampung-kampung di beberapa kecamatan  yaitu kecamatan Menggala dan Menggala timur pada hari Selasa 4/1/2022, kemarin ujarnya 


"Kemarin kami bentuk tim investigasi kelapangan, guna mengakuratkan informasi yang kami dapatkan dari masyarakat, bahwa slama ini masyarakat merasa resah dan mengalami kerugian oleh ulah oknum pengusaha Gas bersubsidi yang ada di tualang bawang ini". ucapnya


Lanjut Junaidi Hari ini Rabo (05/01/22). Tim Kami di dampingi awak media mendatangi Stasiun dan Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) Yang ada di jalan lintas Asia bawang latak untuk klarifikasi dan Konfirmasi terkait temuan nya namun pimpinan (SPPBE) setempat belum ada di kantor katanya.


Sementara WY salah satu keamanan SPPBE mengatakan kalau dirinya di situ hanya sebatas keamanan dan tak dapat memberikan komentar lebih tentang temuan kawan-kawan LSM dan media.

"Ya saya cuma sebagai keamanan di sini pak. hanya bisa memberikan keterangan sebatas nya, Berhubung Direktur dan Manager nya belum ada di tempat, mungkin lain kali aja kawan-kawan bisa datang kembali". Ujarnya.


Saat dimintai izin oleh Ferry Yadi Ktua LSM GPMB kepada WY untuk masuk ke tempat lokasi mesin timbangan pengisian tabung Gas, WY tak memberikan izin dangan alasan tertentu dan tidak masuk akal. 


"Maaf pak kalau bapak mau masuk kedalam lokasi pengisian Gas dan timbangan itu harus di dampingi pihak yang berwenang dan jika ada temuan yang sifatnya pelanggaran di luar sana kita harus kroscek dulu kebenaran nya seperti apa". Ucap WY.


"Silahkan kumpulkan data-data yang jadi temuan kawan-kawan nya, Selanjut nya akan kita laporkan ke Pertamina nanti Tim Pertamina akan Kroscek kebenaran nya". kata WY.


Sementara di depan lokasi SPPBE Tulangbawang Ferry Yadi mengatakan bahwa dirinya dan tim sudah meminta satu unit mobil truk yang bermuatan tabung Gas untuk berhenti dan meminta izin kepada drever nya untuk menimbang beberapa tabung Gas yang baru saja di muat dari SPPBE guna membuktikan hasil temuan nya kemarin.


"Saya baru saja stop satu unit mobil truk rayon yang beru muat tabung Gas dari dalam SPPBE itu. izin bang kata saya ke drever nya, menggangu sebentar boleh saya pinjam tabung Gas nya, cuma mau timbang aja. Setelah saya dapat izin dari drevernya  ternyata benar isi tabung Gas nya tidak cukup 3kg. Melain kan ada yang 2,8kg ada jga yang 2,8½kg" kata bung Ferry.


Menurut bung Ferry Ktua LSM GPMB besar dugaan terindikasi Penipuan besar-besaran terhadap masyarakat miskin yang dilakukan oleh (SPPBE) PT. Sinar Selaras Perkasa Tulangbawang.
 

Lanjut Bung Ferry sudah jelas dalam Peraturan Menteri ESDM No 13 Tahun 2018 serta Surat Edaran Bupati Tulangbawang No:862/189/V.22/TB/X/2018 Untuk pengusaha.Usaha Kuliner (Rumah Makan/Restoran) Usaha Pertamanan,Usaha Pertanian,Usaha Batik,Usaha Binatu (Laundry) Usaha jasa las,Usaha Tani Tembakau,Usaha Perhotelan,di larang untuk mengunakan Gas Bersubsidi 3 Kilo, Apalagi Dalam pengisian telah di lakukan pengurangan dalam tabung Gas tersebut.


Tentunya hal ini akan merugikan pemerintah, terutama Masyarakat Indonesia khusus nya di tiga kabupaten yang ada, Tulangbawang, Tulangbawangbarat dan Mesuji. Dan ini tentunya tidak bisa di biarkan begitu saja dan menurut kedua LSM Di tuba temuan ini akan di tindak lanjuti sampai pusat pertamina yang ada di palembang atau sumsel tutupnya. (Red/tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan menghadiri Product Matching (Fasilitas Akses Keuangan Kepada Petani Serta Pelaku UMKM)

  Tulang Bawang Lampung (SUARA INTELEKTUAL COM) Pj. Bupati Tulang Bawang yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuang...